Reskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

23 March 2022 - 15:59 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya tengah mengejar seseorang bernama Hendry Susanto, yang diduga bos robot trading Fahrenheit.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H., saat mengungkap hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong robot trading yang sudah tertangkap.

"Hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kami amankan, menurut mereka dia direktur," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, (22/3/22).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademia Pro.

Hendry Susanto diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Kami tadi sudah memeriksa daripada data perusahaan tersebut, memang direkturnya HS," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara terperinci perihal sosok HS. Dirreskrimum Polda Metro Jaya hanya menyebut bahwa penyidik melakukan pendalaman dan mencari keberadaannya.

"Kami masih profiling," tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku yang tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Kini, keempat pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya memastikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pengembang dan mencari bos di balik aplikasi Fahrenheit itu.

"Dari empat ini kita akan kembangkan lagi. Terkait tindak lanjut kasus ini, kami akan sampaikan secara berkala perkembangannya," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Setidaknya sudah ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke Polisi.

Untuk diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.

Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.

Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/22).

Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," jelas Chris Ryan saat ditemui di Bareskrim Polri.

Chris Ryan mengungkapkan alasannya bermain robot trading Fahrenheit. Ia mengaku melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment