Tribratanews.polri.go.id - Medan. Pasca penangkapan pelaku terlibat judi online Avin BK, Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi usai penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10/22). Para tersangka memiliki peran yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, ke-14 orang itu masing-masing memiliki peran berbeda, 2 orang di antaranya sebagai marketing, 8 lainnya orang sebagai oprator atau CS. Sedangkan, 3 orang lagi berperan sebagai telemarketing.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut,” terang Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas, sementara 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena baru saja bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni.
Sebelumnya, Polda Sumut meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol. Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin.
(bg/hn/um)