Tribratanews.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap empat kasus narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan total barang bukti 270,283 kg sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan periode September 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar S.I.K, menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
“Berhasil menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki ijin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia. Namun, kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut lulusan Akpol 1991 ini, dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis. Kemudian, kasus kedua diungkap pada 2 September 2022 dengan barang bukti 21,283 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal daerah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisial S dan S yang merupakan narapidana Lapas di Lampung.
“Kasus ketiga diungkap pada 5 Oktober 2022 saat tim gabungan mengetahui adanya target yakni kapal boat yang sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur. Tim melakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada etiket atau stiker bertuliskan good dan nice," ujar perwira tinggi Polri ini.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini mengungkapkan, tersangka berinisial F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Ada tiga DPO dalam perkara ini yakni A selaku pengendali, Z berperan sebagai transporter laut, dan K selaku transporter laut.
Adapun kasus keempat diungkap pada 8 Oktober 2022 saat diketahui target berupa kapal boat telah masuk ke Perairan Aceh Tamiang dan berhasil ditemukan tiga karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam 50 bungkus teh Cina. Tim menahan tiga tersangka yakni TZ, MR, dan M.
"Kemasan teh Cina bertulisan Nice. Salah satu dari awak inisial TZ melompat ke laut dan teman-teman dari tim gabungan menolong yang bersangkutan karena dia merapat sendiri dan berhasil diamankan. Pengembangannya kami berhasil menangkap laki-laki berinisial H yang akan berperan sebagai transpoter darat," tutup perwira tinggi Polri ini.
(el/hn/um)