Tribratanews.polri.go.id - Polda Sumut telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa waktu ini. Jumat (12/8/22).
Kapolda mengatakan dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatera Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada titik apinya. Titik api yang ditemukan itu dengan klasifikasi low, modle dan high. "Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses," jelasnya.
Irjen. Pol. Panca Putra simanjuntak menyebutkan, ke 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari berbagai daerah seperti, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lainnya.
Kapolda mengungkapkan, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian ini telah terjadi secara terus menerus. “Kebakaran Hutan dan lahan akan merusak kampung kita maka jangan bosan-bosan mensosialisasikan kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” jelasnya.
Irjen. Pol. Panca Putra simanjuntak menegaskan, kebakaran ini bukan kebakaran biasa tetapi disengaja untuk membuka lahan. Oleh karena itu kepada seluruh pihak harus menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka lahan dengan cara-cara yang baik tanpa harus membakar.
“Membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama dan langkah upaya pencegahan harus diutamakan. Tidak ada kita yang hebat yang hebat itu adalah kebersamaan. Maka mari kerjakan upaya penanganan ini secara bersama-sama,” jelas Kapolda.