Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Polisi meringkus dua tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. Kedua tersangka tersebut berinisial R dan Y.
"Dua orang yang tah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan Y. Keduanya merupakan eksekutor," jelas Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi, Senin (8/7/24).
Ditambahkan Kapolda, R berperan yang membeli minyak solar dan pertalite dengan harga Rp130.000 serta sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP. Sedangkan Y sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite, serta menyalakan api.
Kapolda menyebut, penyidik tidak berhenti sampai kedua pelaku eksekutor dan masih memburu pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, serta keterangan saksi lain.
Menurut Kapolda, penyebab kematian 4 jenazah adalah luka bakar grade 6. Namun, korban masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada Sabtu 6 Juli 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y alias Selawang. Lalu pada Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka Y ditangkap,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
(ay/pr/nm)