Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumatera Utara memastikan penyebab kematian Bripka Arfan Saragih akibat meminum cairan mengandung racun sianida. Jenazah Bripka Arfan sebelumnya ditemukan di Desa Siogung-Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023 lalu.
Hasil itu didapat setelah Polda Sumut selesai melaksanakan gelar perkara ulang penyelidikan.
Baca Juga: Kapolres: Masyarakat Semakin Antusias Sejak 2022 Aplikasi SIKASEP di Launching
"Gelar perkara kasus kematian Bripka Arfan melibatkan tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga dari Bripka Arfan. Saya menyampaikan hasil progres perkembangan penyelidikan kematian Bripka Arfan yang menjadi komplain pihak keluarga," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Ridwan Zulkarnain Panca di Medan, Rabu (5/4/2023).
Irjen Pol. Panca mengatakan, pihaknya mendapat aduan dan keluhan dari istri Bripka Arfan pada 24 Maret 2023. Pihak keluarga melihat jika kematian Bripka Arfan, janggal.
"Karena pihak keluarga menilai kematian Bripka Arfan ada yang janggal, saya pun mengundang dan bertemu dengan istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan, lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut," tutur Irjen Pol. Panca.
Dijelaskan Irjen Pol. Panca, Bripka Arfan meninggal lemas akibat masuknya racun sianida melalui saluran makan hingga lambung, lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul yakni benturan di kepala.
"Tim penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta bahwa Bripka Arfan sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida melalui online. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan handphone milik almarhum," ucap Irjen Pol. Panca.
Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas diduga bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung - Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.
Personel Satuan Lalulintas Polres Samosir itu diduga bunuh diri akibat menggelapkan uang wajib pajak sebesar Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir yang belum disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.
(ndt/hn/um)