Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi oli motor ilegal di kompleks Cemara Cahaya Mas, Jalan Melintang, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan ini, Polisi mengamankan empat orang pekerja dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik pabrik masih dalam pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pabrik pembuatan oli ilegal di lokasi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tempat itu diduga dijadikan tempat mengemas, memproduksi oli dan botol oli dan pengemasan air radiator tanpa izin,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Senin (28/8/23).
Baca Juga: Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penipuan Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan di gudang yang digunakan sebagai pabrik tersebut, dilansir dari voi.
Para pelaku ditangkap saat tengah melakukan produksi oli dengan cara ilegal, termasuk pengemasan dalam botol kemasan dengan label merek resmi.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan kardus botol berisi oli, ratusan botol kosong, serta stiker-stiker oli berbagai merek. Seluruh alat produksi yang digunakan dalam pabrik juga disita oleh petugas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa ahli dari perusahaan yang merasa dirugikan akibat produksi oli ilegal tersebut.
(rd/hn/um)