Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polisi menetapkan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 35 unit handphone, satu kartu ATM, uang tunai senilai Rp18,1 juta, buku tabungan, 16 simcard, BPKB dan STNK kendaraan bermotor dan lainnya.
"Kami menangkap delapan orang dalam operasi tersebut dan menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto dilansir dari laman antaranews, Senin (28/8/23).
AKBP Andi Purwanto mengatakan modus tersangka menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka pura-pura membayar tanda jadi dengan mengirimkan uang tanda jadi kepada korban.
"Di sinilah modus pelaku, dia bilang ke korban bahwa uang yang ditransfer berlebih sehingga meminta kepada korban untuk mentransfer kembali uang kelebihan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said
Setelah korban mengirimkan kembali uang kelebihan kepada tersangka, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Sementara itu, setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R sebagai otak penipuan. Kemudian AD berperan menghubungi korban dan membuat setruk transfer palsu dan ketiga adalah AV yang bertugas mengambil uang hasil penipuan di ATM.
Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Pidana ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.
Untuk ancaman hukuman terkait penipuan itu selama enam tahun penjara dan untuk manipulasi data dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
(bg/hn/nm)