Tribratanews.polri.go.id - Tanah Karo. Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar mulai Pukul 14.00-20.00 WIB berjalan dengan baik dan lancar.
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka," ungkapnya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Ia mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Larantuka, Nusa Tenggara Timur
"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," terangnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri Personil pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo dilibatkan dalam melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Kabidhumas juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat tanah karo atas dukungan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Terimakasih kepada masyarakat karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini," ujarnya.
"Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan," jelasnya.
(ta/pr/nm)
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu
20 July 2024 - 21:06
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment