Tribratanews.polri.go.id - Jakrta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria dengan inisial R (41) dan AF (40), sebagai tersangka pengedar narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan, polisi menyita 30 kilogram ganja.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Baca Juga: Sebanyak 238 Calon Siswa Bintara Polri Siap Jalani Masa Pendidikan di SPN Polda NTT
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," jelas Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Sabtu (20/7/24).
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak juga menjelaskan bahwa, kedua pria mengaku membawa ganja tersebut dari kawasan Medan, Sumatera Utara. Saat ini, polisi kini tengah menyelidiki bandar dan pemesan barang haram itu.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," tutup Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
(pt/pr/nm)