Tribratanews.polri.go.id - Medan. Tim Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penjualan sisik tringgiling, satwa langka yang dilindungi. Adapun barang bukti yang disita, berupa karung goni yang berisi 16 kg sisik trenggiling.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, terkait dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik tringgiling. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga : 12 Ton BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polda Jambi
“Kedua pelaku itu sudah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Karena sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, jenis satwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” jelas Kabid Humas Polda Sumut dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (10/11/22).
(af/hn/um)