Kondisi Bocah Al-Faqih Semakin Membaik, Jumpai Kapolda Sumut dan Diajak Keliling Naik Mobil Golf

10 November 2022 - 16:02 WIB
Foto : (agaranews.com)

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Setelah 44 hari di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pasca mengalami kekerasan dari paman dan bibinya, kondisi kesehatan bocah Al-Faqih sudah semakin membaik dan terlihat ceria seperti sedia kala.

Al-Faqih bocah berusia 4 tahun terlihat gembira kembali ke ayahnya dan bisa pulang ke kampung halamannya di Tanah Karo, Selasa (8/11/22).

Karumkit Bhayangkara TK II Medan, Kombes Pol. Dr. drg. Nelson Situmorang, Sp.BM (K), MH.Kes., mengatakan, saat tiba dan dirujuk dari RS Umum Kab. Tanah Karo, Al-Faqih dalam kondisi tak sadarkan diri.

"Selaman menjalani perawatan Al-Faqih mendapat perawatan secara intensif yang dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Medan. Saat ini kondisinya sudah sangat baik dan aktif," ujar Karumkit Bhayangkara TK II Medan.

Baca Juga : Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat, Kapolda Kaltim Sediakan Layanan Hotline 24 Jam

drg. Nelson Situmorang menjelaskan perawatan Al-Faqih melibatkan dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf, spesialis saraf, spesialis kedokteran jiwa, dan ahli gizi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, perawatan yang diberikan kepada Al-Faqih merupakan bentuk kepedulian Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

"Alhamdulillah kemarin ananda Al-Faqih Pamit ke Bapak Kapolda Sumut," ujar Kabid Humas dilansir dari Tribunnews.

Sebelum kembali ke kampung halamannya, Al-Faqih didampingi walinya berkesempatan bertemu langsung dengan Kapolda Sumut untuk berpamitan sekaligus mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga sempat mengajak Al-Faqih bermain di Taman Rusun Polda Sumut dan ikut naik mobil golf.

Nampak keceriaan dan gembira terpancar di wajah lugu Al-Faqih. Sebelum berpamitan, Kapolda memberikan berbagai jenis mainan untuk Al-Faqih.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment