Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Tiga Provinsi

9 October 2023 - 19:45 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkoba jaringan nasional yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

Seorang narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara bernama Nasrun alias Agam dibekuk, karena diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, S.I.K, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula saat Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu atas nama Syafrizal(33) dan Muhadir Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.

Baca Juga:  Sempat Kabur, Polisi Berhasil Amankan Enam Remaja Membawa Sajam Usai Tawuran di Jaksel

Untuk sementara barang haram itu berasal dari seseorang dari Malaysia.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," jelas Kombes Hadi, pada Senin (9/10/23).

Setelah diamankan, para pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial W.

Dari Nur Fadli kemudian didapat informasi narkotika akan dikirim ke Lampung atas suruhan narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau Agam.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment