Tribratanews.polri.go.id - Medan. Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk tas dan dompet bermerek MCM.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada tanggal 21 Juni 2022 terkait adanya tindak pidana pemalsuan merek.
Ditengarai tas dan dompet merek MCM palsu itu dijual diempat tempat di Kota Medan.
Baca juga : Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 4,9 Kg Ganja
“Setelah mendapatkan laporan itu tim Subdit I/Indag Krimsus Polda Sumut melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI”, jelas Kabid Humas Polda Sumut dikutip dari newscorner.id, Selasa (15/11/22).
Selama proses penyelidikan, terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet merek MCM yang diduga palsu.
“Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang- barang yg diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan”, terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
(ym/hn/um)