Polda Sumut Berhasil Ringkus 2 Pelaku Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi

11 February 2024 - 22:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu, (10/2/24).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.H, S.I.K., mengungkapkan bahwa Penangkapan dua pelaku dilakukan setelah personel kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa kedua pelaku ditemukan sedang melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi saat penggerebekan berlangsung.

Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Tangkapan Narkoba Terbesar Awal Tahun 2024

“Kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso,menyampaikan bahwa Sejalan dengan upaya penegakan hukum, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan serta mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Fadjar Djoko Santoso menegaskan dukungan Pertamina terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan LPG 3 Kg di Indonesia.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment