Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut membentuk satuan tugas (satgas) bahan bakar minyak (BBM) untuk mengantisipasi adanya penyelewengan. Polda kemudian menyebar hotline satgas tersebut.
"Kami sampaikan juga sesuai dengan petunjuk dan arahan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, kita sudah membentuk satuan tugas dan satuan tugas ini tentu meliputi stakeholder terkait seperti Polda, pemerintah terkait, Pertamina dan lain-lain ada dalam satuan tugas tersebut," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (01/09/22).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan satgas yang dibentuk itu juga akan melakukan antisipasi jika terjadi antrean panjang di SPBU. Satgas itu disebut akan melakukan pengamanan di lokasi SPBU.
"Tadi disampaikan Bapak Kapolda jika di dalam satu SPBU mulai terdapat antrean-antrean yang mengekor atau mengular untuk secepatnya pihak SPBU menelpon ke 110 atau ke Polsek atau Polres terdekat, artinya langkah antisipasi pengamanan itu akan segera di lakukan," terang Perwira Menengah Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa akan dilakukan pengawasan secara berkala oleh Ditreskrimsus serta stakeholder terkait untuk memastikan penyaluran dan stok BBM terpenuhi.
Selain itu, Satgas BBM ini pun menyebarkan nomor hotline. Jika nantinya ada penyimpangan sesuai laporan masyarakat, akan ditindak tegas.
"Hotline satgas BBM yaitu 0811-6519-977. Jika ada penyimpangan satgas akan menindaknya," tutup lulusan Akabri tahun 1998