Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Drilling di Palembang

14 February 2023 - 02:32 WIB
indodaily.co

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar Press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana Migas Subdit IV Tipidter, bertempat di Gedung Polda Sumsel. Dalam kegiatan hadir Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H., Wadir Krimsus, AKPB Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Drs. Supriadi, M.M.

Dalam penjelasannya, Dirkrimsus Polda Sumsel mengatakan bahwa pada hari kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Ilegal drilling yang membuat keresahan masyarakat.

Baca juga : Naik Sidik, Polisi Pastikan Dalami Senpi Milik Pengemudi Pajero

“Pada 00:30 dini hari kami mendapatkan 2 unit kendaraan yang masing-masing mengangkut 2500 dan 2000 liter dan total 4500 liter,” jelas Kombes. Pol. Agung Marlianto saat menggelar Press release, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Dirkrimsus Polda Sumsel mengatakan, Subdit Tipidter IV Polda Sumsel mengamankan pelaku saat mengangkut atau membawa BBM olahan hasil dari masakan tradisional yang berasal dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba dan di jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Sementara itu, AKPB Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa 5 terduga tersangka ilegal drilling ini berinisial, AZ (42), OR (24), SO (40), SA (30), dan MA (22). Dan untuk pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment