Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu sebanyak 15.045 gram dan ekstasi 10.820 butir. Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dilansir JPNN.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, pemusnahan hari ini hasil ungkap kasus selama Agustus 2023.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel mengatakan barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut berdasarkan 11 laporan polisi. Sebanyak 18 tersangka yang ditangkap ada yang jadi kurir dan bandar.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 5,6 Kg Dari Jayapura
"Ini adalah upaya Direktorat Narkoba Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel," jelas Wadirresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (25/8/23).
Wadirresnarkoba Polda Sumsel menyebut barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut berasal dari 11 laporan polisi dengan tersangka 18 orang.
"Polda Sumsel serius dalam memberantas narkoba yang merusak generasi bangsa ini. Apalagi berdasarkan data dari BNN pusat bahwa Sumsel masuk kategori pemakai terbanyak nomor dua di Indonesia," jelasnya.
(rd/pr/nm)