Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal

24 September 2021 - 09:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan peredaran ribuan kosmetik ilegal tanpa izin edar. Polisi juga mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berperan sebagai pengedarnya.

Sebelumnya, polisi melakukan undercoverbuy dengan pelaku LA (27) dan suaminya SP (31), warga Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. Keduanya, diamankan di Jl Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ikut diamankan kosmetik Masker whitening sebanyak 2.287 pot, masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs, masker komedo taro sebanyak 68 pcs, masker komedo strawberry sebanyak 72 pcs dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs.


“Kita melakukan undercoverbuy dengan cara memesan secara online melalui Facebook. Karena pelaku Astika menawarkan kosmetik tersebut di media sosial,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany.


Dirreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, setelah dilakukan undercoverbuy polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya. 
“Saat kita lakukan undercoverbuy, pasutri ini hanya memberikan barang sesuai pesanan. Kita langsung mendatangi rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya. Sudah satu tahun mengedarkan kosmetik ilegal ini,” jelasnya.


Keduanya dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau tindak pidana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau Jasa.

“Yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan/atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment