Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak di Tegal

24 September 2021 - 09:15 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jateng berhasil membongkar kasus perdagangan anak bawah umur berkedok karaoke di Kota Tegal. Polda Jateng menggerebek tempat karaoke di Komplek Pasar Beras Mintaragen, Kota Tegal dan menemukan sejumlah wanita bawah umur dipekerjakan di tempat hiburan itu. Warga setempat kaget karena mengira lokasi itu hanya sebagai tempat kos, tidak seperti tempat karaoke pada umumnya.

Dugaan kasus perdagangan anak bawah umur di Kota Tegal, Semarang, Kabupaten Pati, Kota Purwokerto, Solo dan daerah lain. Lebih mengerucut pada soal, anak bawah umur dipekerjakan sebagai wanita pekerja seks, melayani hidung belang. Dalam hal ini anak-anak tersebut menjadi korban para muncikari atau pelaku perdagangan orang.
Pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," jelas Direskrimum Polda Jateng.


Ketiga anak tersebut, berasal dari Jawa Barat.Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Direskrimum Polda Jateng menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut. Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan "bookong order" untuk ketiga korban, katanya. Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment