Polda Sumsel Bongkar Kasus Perederan Miras

12 November 2022 - 00:46 WIB
Foto : (JPNN.com)

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Tim Unit IV Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin. Petugas menemukan industri rumahan yang memproduksi miras oplosan di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan, pihaknya turut menangkap pelaku bernama Suliyanto alias Yanto yang merupakan warga Banyuasin. Dari penyelidikan, pihaknya mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis wiski. Kemudian vodka sebanyak 1.872 botol," tegas AKBP Hadi Saefudin,SE. ,MH.

AKBP Hadi menjelaskan, petugas menemukan 312 botol miras oplosan yang diproduksi oleh pelaku. Miras oplosan tersebut tergolong baru, namun peredarannya sudah ke berbagai pulau. Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp75 ribu per satu dusnya. Sehingga total yang didapat pelaku selama delapan bulan itu sebesar Rp60 juta.

“Tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terang Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment