Tribratanews.polri.go.id - Susmel. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) keluar negeri melalui Kabupaten Banyuasin tepatnya di Jalan Tanjung Api api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster keluar negeri melalui jalur Banyuasin berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari sini anggota Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang akan dilintasi para penyelundup.
Dari pengungkapan tersebut Personel berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28), dan menyita barang bukti 170 ribu ekor benih lobster yang dikemas kedalam 16 box styrofoam, benih lobster ini berasal dari provinsi Bengkulu yang diangkut dengan mobil carry pick up.
Baca Juga: Mendagri Beberkan Hal Penting Atasi Krisis Air Bersih
“Kami mengamankan kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpam didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah,” ungkap AKBP Bagus Suryo Wibowo. Senin (20/5/24).
AKBP Bagus Suryo Wibowo juga menyampaikan kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).
Untuk kelestarian dan kelangsungan hidup, puluhan ribu benih lobster ini, oleh petugas langsung dibawa ke perairan Lampung dikawasan Pantai Klara untuk dilepas liarkan kehabitatnya.
(pt/hn/nm)