Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyelundupan 114 satwa dilindungi asal Indonesia Timur dengan tujuan luar negeri senilai Rp1,3 miliar.
Pengungkapan tersebut setelah polisi melakukan pelacakan pemilik barang bukti mobil pick-up merek Hi Ace bernomor polisi B-7084-TDB yang digunakan pelaku untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut.
"Kami sudah tahu nama pemilik barang bukti mobil B-7084-TDB itu. Pekan ini kami dipanggil maka setelah itu akan diketahui siapa orang-orangnya yang diduga pelaku," terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang, Rabu (06/10/21).
Menurut Perwira Menengah Polda Sumsel najwa hasil dari pengembangan penyelidikan diketahui pemilik mobil pick-up tersebut berdomisili di Jakarta.
Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sampai diketahui identitas siapa pengendara yang mengangkut satwa-satwa dilindungi itu.
"Pemilik diperiksa apakah memang benar mobil itu punya dia atau apakah ada proses sewa-menyewa. Kalau ada disewakan sama siapa, tujuannya kemana. Kami pastikan penyelidikan ini terus berjalan sampai terungkap identitas pelakunya," tutur AKBP Rahmat Sihotang.
Keterangan dari pemilik mobil itu menjadi modal penting untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi ini.
Atas temuan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan supaya bisa dilakukan tindak lanjutnya.
Informasi yang dihimpun, kota Palembang hanya menjadi pelintasan saja. Satwa-satwa tersebut diduga hendak diantarkan ke Sumatera Utara lalu diselundupkan ke Thaliland.
Dalam kasus ini diduga ada tiga pelaku yang saat ini sedang selidiki petugas kebenarannya.
Sementara itu, dari 114 satwa tersebut ada 65 yang sudah ditranslokasikan ke habitat aslinya di tiga daerah di Indonesia Bagian Timur (Papua, Papua Barat, Maluku).