Tribratanews.polri.go.id - Sumsel. Pemerintah Provinsi bersama Polda Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyaluran pupuk subsidi bagi usaha bidang pertanian. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh para pelaku usaha dan distributor pupuk.
Acara ini digelar di Ballroom Hotel Novotel Palembang mengangkat tema, "Peningkatan Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi".
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Kasubdit 1 Indagsi mengatakan, dalam program pemerintah, pihak yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah para petani.
Baca juga : Polres Jaktim Tangkap 2 Pelaku Spesialis Curanmor yang Ngaku Sebagai Polisi
“Karena keterbatasan dalam hal ketersediaan, maka pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi usaha pertanian yang meliputi petani tanaman pangan, peternakan, dan perkebunan rakyat,” jelas AKBP Hadi yang hadir dalam acara FGD tersebut, seperti dilansir dari wahananews.
AKBP Hadi menjelaskan, ada beberapa jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah yakni pupuk urea, SP36, ZA, NPK dan pupuk organik.
Menyadari pentingnya pupuk bersubsidi bagi kelangsungan usaha para petani, pemerintah mengambil kebijakan dengan mengatur sistem pengadaan dan penyalurannya. Sistem ini pun diawasi oleh pemerintah.
AKBP Hadi menegaskan jika ditemukan penyelewengan dalam penyaluran pupuk subsidi, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
“Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dibidang pengadaan dan penyaluran bakal dikenakan sanksi, baik sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap AKBP Hadi.
AKBP Hadi mengatakan, pelaku yang melanggar akan dijerat Pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat (1) huruf F UU Darurat No 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
(fa/hn/um)