Tribratanews.polri.go.id - Sumbar. Polda Sumbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga April tahun 2025 ini di lapangan Apel Mapolda Sumbar. Selasa (29/4/25),
Dimpin langsung Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., dan dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Sumbar, Danrem Wirabraja 032 serta unsur Forkopimda lainnya, Pejabat Utama Polda Sumbar serta Kapolres jajaran Polda Sumbar.
Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang ada di Sumbar, dari bulan Januari sampai dengan April 2025.
“Terdapat sebanyak 335 Kasus dengan jumlah terduga pelaku mencapai 436 Orang yang dominan adalah kaum laki-laki, yakni sejumlah 423 Orang, dan sisanya 13 Orang sebagai perempuan dan saat ini sedang proses penyidikan semua tersangka di tahan di Polda Sumbar dan Polres Jajaran,” ungkap Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta.
Kapolda Sumbar juga menjelaskan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumbar adalah sabu seberat 7,06 Kg, ganja dengan total 199,34 Kg, dan pil extasy sejumlah 1.584 ½ butir ditambah 8,09 gram, yang diungkap melalui informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses Undercover Buy.
Untuk Kronologis kejadian yang paling menonjol adalah pengungkapan pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja yang terjadi di dua lokasi di Sumbar.
Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin belakang pasar Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman yang mana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja dan di lokasi kedua, yakni Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang, ditemukan sejumlah 42 paket besar ganja. Total dari kedua lokasi tersebut ialah 47 paket besar ganja yang berhasil diamankan.
Untuk Pasal yang disangkakan Terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), serta "Pasal 111 ayat (1),(2)" dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak semua pihak mari kita selesaikan permasalahan peredaran Narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan,” jelas Kapolda Sumbar
Jenderal Bintang Dua itu juga mengatakan bahwa Polda Sumbar tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumbar.
“Polda Sumbar bekerja dengan semua pihak sehingga masalah peredaran Narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumbar,” tutup Kapolda Sumbar.
(pt/hn/nm)