Tribratanews.polri.go.id - Padang. Polda Sumbar berhasil mengungkap ribuan minuman beralkohol berbagai merek yang tidak mempunyai izin, di salah satu tempat di Kota Padang.
"Minuman beralkohol tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan penyakit masyarakat, yang bertempat di jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K., saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022).
Kabid Humas menambahkan, dari cafe tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman beralkohol berbagai merek golongan B, dan juga mengamankan pemilik Cafe D yang berinisial A (57).
"Saat di cafe D, kita berhasil mendapati 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapati sebanyak 1.423 botol yang masih di dalam kardus," jelasnya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku sudah melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang di belinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.
"Minuman beralkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat," kata dia.
Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.
"Atas hal tersebut, tersangka terancam Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.