Tribratanews.polri.go.id – Manado. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 5 kasus dalam waktu 11 hari, mulai 7-18 November 2020. Terdapat 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 laporan Polisi. Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Sehari kemudian, Minggu 8 November 2020, sekira pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl. Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado. Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa 17 November 2020, sekitar pukul 15.15 WITA. Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng. Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 17.30 WITA. Kasus kelima tersebut modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.