Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus perdagangan mata uang asing atau forex senilai 15 Miliar.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial PP (39) pemilik perusahaan Investasi Raga Management Consultant yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2018. Setelah para korbannya berinvestasi, tak sepeserpun keuntungan yang didapat.
"Kejadiannya mulai 2017 sampai periode 2018. Praktek ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim. Dari itu, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5 – 6 persen. Namun nyatanya korbannya tidak mendapat keuntungan sama sekali," terang Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu ,(25/11/20)
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan, uang modal milik para korban telah habis digunakan tersangka PP untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli rumah dan mobil mewah.
Barang bukti yang disita oleh jajaran kepolisian antara lain berupa di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kendaraan mobil jenis sedan BMW, kendaraan mobil jenis SUV BMW, kendaraan motor jenis honda scoopy, beberapa telepon seluler dan buku rekening milik tersangka PP.
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan, uang modal milik para korban telah habis digunakan tersangka PP untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli rumah dan mobil mewah
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancama hukuman maksimal 4 Tahun dengan denda sebesar Rp. 15 miliar.
(ym/bq/hy)