Tribratanews.polri.go.id - Sulawesi Tenggara. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang dugaan pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
"Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," ujar Kasubdit, Selasa (16/1/24).
Baca Juga: Sat Brimob Polda Sumsel Dirikan Dapur Umum Untuk Korban Banjir di Musi Rawas
Setelah menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tim kemudian mengembangkan kasus dan menemukan informasi bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," jelas Kasubdit.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," jelas Kasubdit.
"Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Kasubdit.
(ndt/pr/nm)