Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota telah menindak 81 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dalam kegiatan razia periode10-13 Januari 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kendaraan yang terjaring razia tersebut kemudian diberikan surat tilang dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
"Kami telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres, Selasa (16/1/24).
Baca Juga: Bedah Rumah Presisi, Kapolda Metro Jaya Serahkan Kunci dan Imbau Jaga Kerukunan Jelang Pemilu
Ia mengatakan kendaraan sepeda motor yang ditindak tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas gabungan di kawasan jalan protokol Kota Tangerang.
Adapun rincian penindakan yang telah dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.
Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota untuk menegaskan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," jelas Kapolres.
Nantinya knalpot brong tersebut, akan dimusnahkan. Selain itu, jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga akan menggencarkan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong.
"Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," tutup Kapolres.
(ndt/pr/nm)