Polda Sulteng Tangani Tiga Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

20 February 2024 - 19:30 WIB
sultengterkini

Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulteng telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (20/2/24).

Laporan polisi dibuat setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap kabupaten atau kota. Tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Tojo Unauna, dan Parigi Moutong.

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon, sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” tambahnya, dilansir dari sultengterkini.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Ajak Personel Tingkatkan Kesiapsiagaan

Selanjutnya untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan seorang oknum kepala desa (kades) berinisial (DH) sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024,” jelasnya.

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Dimana caleg DPRD Parimo berinisial (HA) saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024,” tutupnya.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment