Polda Sulteng Berhasil Amankan Kurir Sabu Dengan Barang Bukti 15Kg Sabu

16 May 2024 - 12:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Palu. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap seorang kurir berinisial IL yang membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu di jalur Trans Sulawesi Kecamatan Taweli, Kota Palu, Kamis (16/5/24).

"IL yang warga Desa Sunju, Kecamatan Mawawola, Kabupaten Sigi itu ditangkap saat membawa kendaraan roda dua dengan barang bukti sebanyak 15,450 kilogram sabu di jembatan Taweli pada 11 Mei 2024 pukul 00.30 Wita," ujar Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring, S.I.K.

AKBP Pribadi Sembiring mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian, hasil penyelidikan diketahui merupakan bandar narkoba kecil skala kecil.

"Rentang waktu yang panjang pelaku sudah lama kami awasi dan pantau sebelumnya, saat kami terima informasi bahwa pelaku akan melakukan penjemputan barang maka kami ikuti, kemudian kami tangkap dengan barang bukti 15 paket dalam kemasan baru serta sembilan paket kecil," ungkapnya.

Baca Juga: Kalahkan Atalanta, Juventus Juarai Coppa Italia 2023/2024

Diketahui bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membawa barang bukti sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta, selanjutnya barang itu diantarkan kepada seorang berinisial I di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

"Barang bukti yang kami amankan adalah 15 lebih kilogram sabu, satu unit telepon seluler, dua buah sim card, dua buah tas dan satu buah sepeda motor," jelas AKBP Pribadi Sembiring.

Saat ini, Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terkait dengan jaringan peredaran narkotika dan mengejar terduga pelaku lainnya, termasuk seseorang berhasil I yang merupakan pemilik sabu.

"Barang tersebut masuk melalui jalur laut, kami sedang mendalami, apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan I sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," uja AKBP Pribadi Sembiring.

Atas perbuatannya tersangka IL dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Selanjutnya, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment