Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar). Hal itu dipastikan setelah menerima banyak masukan dari ahli.
“Sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” jelas Kakorlantas, Rabu (15/5/24).
Baca Juga: [HOAKS] Anies Baswedan dan Partai PDIP Bersatu Gugat KPU dan MK
Menurut Kakorlantas, pihaknya akan memeriksa pihak pemilik bus dan pengelola. Terlebih, dokumen perizinan yang dimiliki bus tersebut tidak berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan Kakorlantas, persangkaan pasal tambahan juga dapat dikenakan karena adanya perubahan bentuk fisik bus.
“Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah,” ungkapnya.
(ay/pr/nm)