Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama dengan Sat Brimob Polda Sulsel berhasil menggerebek sebuah arena perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut). Penggerebekan dilakukan Minggu (31/3/24).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Didik Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Senin (1/4/24), mengungkapkan bahwa sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan. Diantaranya, enam orang merupakan pemain dadu dan 29 tersangka lainnya adalah pemain sabung ayam.
Baca Juga: BNPT Sebut Konten Radikal Bisa Dilawan dengan Narasi Moderat
"Dari jumlah tersebut, 32 laki-laki dan 3 perempuan telah diamankan. Namun, penyelenggara perjudian sabung ayam masih dalam daftar pencarian. Sedangkan Agustina Toding merupakan penyelenggara perjudian dadu," ungkap Kabid Humas.
Kombes. Pol. Didik Supranoto melaporkan bahwa barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai sebesar Rp 55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 dadu, 3 stopwatch, 3 topi koboy, 1 beke, 2 batang bambu, 2 papan permainan judi dadu, 1 pengeras suara, 1 bell, 1 mangkok tempat dadu, dan 1 gelas acak dadu, serta kandang besi.
Sementara itu, Dirkrimmum Polda Sulsel, Kombes. Pol. Jamaluddin Parti, mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung sejak bulan Januari dan dilakukan hampir setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah.
"Kegiatan ini berlangsung dari jam 11.00 wita hingga jam 16.00 wita, dengan perkiraan perputaran uang mencapai 1,5 miliar per hari pada hari biasa, dan sekitar Rp 2,5 miliar di akhir pekan," jelas Dirkrimmum.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh penyelenggara mencapai Rp 20 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis, dan meningkat menjadi sekitar Rp 50 juta pada hari Jumat dan Sabtu.
(rz/hn/nm)