Polda Sulsel Limpahkan Perkara Korupsi RS Batua Makassar dengan 13 Tersangka ke Kejati

12 January 2022 - 20:29 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melimpahkan Tahap 2 kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Rabu (12/1/22).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah didampingi Kasi Pidsus Kejari Makassar, Syamsuresky.

13 tersangka dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 22 miliar lebih dan dilanjutkan penahannya oleh KPU Kejati Sulsel, masing-masing berinisial AR, ,SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Para tersangka itu sebelumnya resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Kamis 30 Desember 2021 lalu dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Barang Bukti Polda Sulsel.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli dikonfirmasi membenarkan pelimpahan Tahap 2 tersebut. Menurutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap. “Iya benar hari ini (kemarin) kita limpahkan tahap 2 kasus itu. Setelah dilakukan Tahap 2 itu, tentunya saat ini bukan lagi kewenangan penyidik, melainkan kewenangan JPU,” ungkap Kasubdit III Tipidkor.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment