Polda Jateng Ungkap Komplitan Spesialis Pembobol Brangkas Kantor Pos dan Minimarket

12 January 2022 - 20:18 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Ditreskrimum Polda Jateng meringkus empat orang pelaku yang menjadi komplotan spesialis pembobolan brangkas yang ada di kantor pos dan minimarket di wilayah Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengungkapkan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (40) dan AH (41) warga Pemalang serta AP (27) dan SM (32) warga Banyumas.

Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peranan masing-masing. MJ berperan sebagai pengangkut hasil barang curian ke dalam mobil. AH bertugas sebagai mengawasi kondisi situasi sekitaran lokasi kejadian dan membawa barang hasil curian.

Selanjutnya AP berperan sebagai penyedia jasa transportasi dan standby di dalam mobil untuk mengawasi situasi dan SM bertugas membuka jalan aksi pencurian dengan cara memotong kawat duri dan merusak pintu. “Pelaku ES masih daftar pencarian orang (DPO) mendapat tugas sebagai merusak pintu dan menjalankan aksi pembobolan brankas,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, pada Rabu (12/1/22).

Ditempat yang sama Dirreskrimum Polda Jateng mengungkapkan, dari hasi pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan yang serupa sebanyak lima kali dengan hasil mencapai ratusan juta. Namun, dari beberapa lokasi tersebut, komplotan maling itu hanya tiga kali berhasil dalam melakukan kejahatan. “Sekitar ada lima kantor pos yang menjadi target. Yaitu di Magelang, Brebes, Tegal, Slawi dan Pekalongan. Di samping target lima kantor pos tersebut, komplotan ini juga melakukan aksinya di Alfamart dan ruko-ruko,” ungkapnya.

“Dari hasil yang dilakukan, komplotan ini mendapatkan hasil ratusan juta yang juga diakomodir ada beberapa berupa barang yaitu genset, baterai tower dan berupa uang,” tambahnya.

Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan para pelaku sudah diamankan oleh Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara tujuh tahun. “Untuk pelaku sudah melaksanakan kegiatan ini sekitar 5-6 bulan. Ada residivis yaitu orang yang masih DPO dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment