Tribratanews.polri.go.id - Mamuju. Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar lewat Subdit II Harda berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan dokumen kendaraan mobil mewah berupa pemalsuan faktur. Sebanyak 12 Unit kendaraan mewah dari berbagai jenis yang berasal dari Jakarta, dikendalikan seorang wanita berinisial AM yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Polri Laksanakan Kegiatan Rutin Patroli Dialogis di Papua
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes. Pol. I Nyoman Artana, S.H., menjelaskan terbongkar kasus ini berawal salah seorang korban yang mengaku ingin mengurus balik nama kendaraan di Samsat di Kabupaten Majene.
“Saat di Samsat Majene, korban terkendala dengan daftar faktur yang dimilikinya yang diketahui palsu dan kendaraan tersebut tidak memiliki hologram,” jelas Kombes. Pol. I Nyoman Artana dalam rilisnya pada Senin (27/2/23).
Kendaraan yang di jual oleh pelaku berinisial AM berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan. Dan saat ini kendaraan yang sudah diamankan di Mapolda Sulbar sebagai barang bukti berjumlah 3 unit, sementara lainnya masih dideteksi keberadaannya.
“Polisi juga telah amankan faktur palsu berjumlah 11 lembar dan 11 sertifikat. Selain itu faktur, polisi juga menyita beberapa lembar BPKB dengan STNK hasil cetakan dari Samsat Majene,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
(fa/pr/um)