Polda Sulbar Menangani 8 Kasus Perdagangan Orang hingga Juni 2023

26 June 2023 - 09:45 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Sulbar. Polda Sulbar berhasil mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Juni 2023.

"Iya sepanjang 2023 sampai hari ini ada delapan kasus," ungkap Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana, Minggu (25/6/23).

Sebanyak tiga kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kemudian dua kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.

"Dan Mamuju, Majene, Polewali Mandar (Polman) masing-masing satu kasus," tambahnya.

Jumlah kasus tersebut adalah akumulasi dari kasus yang ditangani jajaran di wilayah hukum Polda Sulbar. Tiga diantara kasus TPPO itu bermodus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja migran di luar negeri.

“Modus lainnya eksploitasi seksual,” tuturnya.

Pihaknya juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO yang akan memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek perdagangan orang di Sulbar.

"Saat ini berdasarkan evaluasi data banyaknya korban pekerja migran di luar negeri, maka pimpinan Polri memerintahkan semua Polda jajaran untuk melakukan pengecekan masalah pekerja migran di wilayahnya," jelasnya.

Penanganan dilakukan mulai dari perekrutan, penampungan, pengiriman dan selama bekerja, termasuk administrasi pemberangkatan.

Baca Juga:  Dihakimi Massa, Polisi Amankan Seorang Perampas Motor di Pondok Gede

Apakah dilakukan dengan benar dan lewat jalur legal apa tidak.

"Untuk itulah Polda Sulbar beserta jajaran melaksanakan tugas ini, dan berhasil mendapatkan beberapa kasus yang saat ini sedang diproses," tuturnya.

Kepolisian berharap, bila ada masyarakat yang pernah menjadi korban atau keluarganya dalam hal pekerja migran di luar negeri bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini sebagai langkah antisipasi kepolisian, kita akan cek kebenarannya untuk mencegah jatuhnya korban lain," tambahnya, dilansir dari tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan angka perdagangan orang di banyak negara meningkat tajam.

"Terutama ketika situasi ekonomi memburuk, termasuk jika terjadi konflik ataupun bencana," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Minggu (25/6/23).

Menurutnya, TPPO kerap terjadi pada perempuan dan anak, sebagian besar dilakukan eksploitasi seksual. Tidak hanya itu, para korban juga biasanya digunakan sebagai alat perdagangan narkotika atau eksploitasi tenaga kerja.

Dalam 10 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus TPPO terjadi di Indonesia.

"Sekurang-kurangnya lebih dari 2.450 terjadi, dan yang tercatat itu jumlah kasus padahal dalam TPPO sendiri korbannya lebih dari satu orang artinya ini memang sangat banyak terjadi," tutup Andy Yentriyani.

(ek/hn/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment