Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau mengamankan total 18 orang pelaku diduga penimbun solar subsidi.
Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku ini, disinyalir ikut menyebabkan solar langka sehingga sulit didapat masyarakat.
"18 orang pelaku ini dari total 14 kasus yang ditangani jajaran Polda Riau," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Rabu (17/08/22).
Kombes Pol. Sunarto mengatakan Sebanyak 12 kasus diantaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Sementara 1 kasus ditangani Polres Rohil, dan 1 kasus lagi ditangani Polres Rohul.
"6 kasus masih proses sidik, 4 kasus sudah tahap I, dan 4 kasus sudah tahap II," tutur Perwira Menengah Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan modus yang digunakan para pelaku, antara lain, mengangkut BBM bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Para pelaku ini kami sangkakan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta,” tutup Kombes Pol. Sunarto.