Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan berupa barang bukti kejahatan narkoba jaringan narkotika internasional dari Malaysia yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.
Barang bukti sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan barang bukti narkoba itu berasal dari 8 kasus ungkapan Direktorat Reserse Narkoba dan Polres Kota Dumai. Dari jumlah itu, 7 di antaranya merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Selain mengamankan barang bukti Petugas kepolisian berhasil mengamankan 27 tersangka jaringan pengedar narkotika internasional.
Narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang direbus di atas kompor.
Brigjen Pol. Tabana Bangun mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Jenderal Bintang Satu.