Kurun Waktu Sebulan, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 4 Kasus Ilegal Mining

1 October 2022 - 11:23 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Sebanyak 4 Kasus dalam satu bulan terkahir, praktik tambang batu bara ilegal berhasil diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes. Pol. Indra Lutrianto Amstono menerangkan, empat tambang ilegal tersebut tersebar di Kabupatan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Lebih detailnya, Dir Reskrimsus Polda Kaltim menerangkan, Keempat lokasi itu di antaranya adalah Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi orangutan, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Samboja, Kukar serta tambang di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja.

“Empat lokasi ini memang jadi atensi Kapolda Kaltim karena masuk wilayah IKN dan konservasi, Sehingga memang tidak boleh dijamah apalagi dirusak,” jelas Dir Reskrimsus Polda Kaltim, Jum’at (30/9/2022) siang.

Dalam pengungkapan empat lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat, ponton dan ribuan metrik ton emas hitam. Selain itu, Polda Kaltim juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Kelimanya memang punya peran utama dalam beroperasinya tambang ilegal tersebut. Operator dan supir, sejauh ini hanya ikut diperiksa sebagai saksi,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini sedang memburu pelaku lainya yang diduga kuat sebagai salah seorang pemodal tambang ilegal. “Untuk identitas sudah kami kantongi,” pungkasnya.


in Hukum
# Kaltim

Share this post

Sign in to leave a comment