Polda Riau Berhasil Gagalkan Pengedaran 31Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

25 March 2024 - 21:00 WIB
riaulink.com

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Ditresnarkoba Polda Riau berhasil amankan tujuh sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, polisi berhasil mengamankan 31.415,25 gram sabu dan ekstasi sebanyak 2397 butir.

"Tujuh pelaku ini merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. H. M. Hery Murwono, S.I.K., M.I.K, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., Senin (25/3/24).

Tujuh tersangka yang diamankan adalah Ap (39) Fk (44), MW (27), Rkp (36) dan S (44), Srp (32) serta E (45).

"Seluruh total barang bukti yang diamankan31.415,25 gram atau 31 kg dan ekstasi sebanyak 2397 butir," ujar Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Penyaluran THR Capai Rp13,4 Triliun

Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti menambahkan bahwa dari tangan tersangka Ap dan Fk berhasil diamankan sabu 13.993,5 gram atau 13,99 kg. Kemudian, dari tangan Mw dan Rkp berhasil diamankan sabu seberat 385,32 gram dan 1 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, dari tangan tersangka S berhasil diamankan sabu 17.023,4 gram atau 17,02 kg dan dari tersangka Srp diamankan sabu seberat 13,03 gram dan 2,003 butir pil ekstasi. Kemudian dari tangan tersangka E diamankan 393 butir pil ekstasi.

"Hasil pendalaman sabu dan ekstasi yang diamankan dipasok dari Malaysia, melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” jelas Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti.

Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti juga menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan hari Kamis (14/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, hari Jumat (15/3) sore dilakukan penangkapan di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Pengungkapan lainnya dilakukan di Jalan Arifin Achmad, persisnya di pinggir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah, Bengkalis Provinsi Riau.

Dilanjutkan penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Kampar Kiri, pada Jumat (15/3) dinihari sekitar pukul 00.45 WIB. Kemudian, penangkapan lagi di Jalan Perwira, Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya.

Terakhir, penangkapan di sebuah kedai kopi merek kola-kola Jalan Juanda, pada hari Rabu (20/3) siang sekitar pukul 12.05 WIB.

Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis dan mengamankan empat orang.

Kronologisnya berawal saat tim Opsnal Subdit I mendapat mendapati sebuah truk yang didalamnya diletakkan karung berisikan diduga narkoba.

Hasil interogasi, keempat orang yang diamankan mengaku sebagai kurir dan pengedar.

Selanjutnya, pengungkapan dilakukan Tim Subdit II dan mengamankan satu tersangka diduga berperan sebagai kurir mengantarkan narkotika jenis sabu.

Dua tersangka lainnya diamankan tim Subdit III yang diduga diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dua tersangka sebut Dirnarkoba menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam sebuah tas yang digantung di belakang tempat duduk di dalam sebuah mobil dan di belakang kaca hias di dalam kamar milik tersangka.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka diupah dengan jumlah beragam ada yang Rp20 juta dan ada yang Rp10 juta perkilogram.

Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti mengungkapkan bahwa pihaknya dapat menyelamatkan 316.550 jiwa dengan menggagalkan peredaran 31,41 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi.

"Hasi penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp32.192.100.000," ujar Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment