Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menangkap pelaku kasus pelecehan seksual berinisial PS (59). Tersangka diketahui merupakan pembina pramuka di salah satu sekolah.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes. Pol. Achmad Fauzi, S.I.K menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tujuh korban. Bahkan, lima di antaranya adalah anak-anak.
“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” jelas Dirreskrimum Polda Papua, Kamis (7/3/24).
Baca Juga: Kapolda Lampung Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Dirreskrimum mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka sudah dilakukan dari 2022 hingga terakhir di Januari 2024. Adapun identitas korban adalah TR (19), NP (19), TM (17), CG (17), AT (17), RC (17), dan NA (17).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Dirreskrimum.
Tersangka kemudian disangkakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya.
(ay/pr/nm)