Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AK terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Kabupaten Malaka.
"Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan oleh Polres Malaka di Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada Rabu 7 Juni kemarin," jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes. Pol. Aria Sandy, S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Kamis (8/6/23).
Kombes. Pol. Aria Sandy mengatakan hal ini ketika dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap pelaku terduga TPPO di Kabupaten Malaka berinisial AK. Dalam hasil pemeriksaan terhadap AK, AK mengakui bahwa dirinya sudah bekerja sebagai petugas yang merekrut calon pekerja migran di kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Juni 2022.
"Terduga mengaku sudah merekrut 21 orang calon pekerja migran yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 orang berjenis kelamin perempuan," ungkap Kabid Humas.
Baca Juga: Polisi Dukung Mediasi Untuk Kasus Pertikaian Antar Kelompok di Nabire
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa dalam proses perekrutan AK bekerja sama dengan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Toke.
Toke sendiri berada di Malaysia dan merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non-prosedural. AK dibayar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk per orang calon PMI oleh Toke jika mampu mengirimkan calon PMI ke Malaysia.
Dalam menjalankan aksi perekrutan-nya, AK bertemu langsung dengan para korban dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming bekerja di luar negeri sebagai petugas bersih-bersih, penjaga anak, pembantu rumah tangga, dan pelayan restoran.
“Setiap bulan para korban dijanjikan akan dibayar 200 ringgit atau setara dengan Rp3-Rp4 juta per bulan. Terduga juga memberikan upah kepada orang tua para korban dengan jumlah uang mencapai Rp5 juta, dengan tujuan agar orang tua melepaskan keberangkatan anak mereka," tambah Kabid Humas.
(bg/hn/um)