Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tersangka berinisial A merupakan penerima kuasa dari S (ketua KSU) bertugas mengumpulkan dana (iuran) anggota koperasi yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp100 juta tanpa agunan tersebut.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan saat ini kita sedang upayakan penyelesaian pemberkasan untuk segera kita limpahkan,” ungkap Wadireskrimum Polda NTB, AKBP Ferri Jaya Satriansyah, SH, Kamis, (25/08/22)
Wadireskrimum Polda NTB mengatakan bahwa idak menutup kemungkinan juga tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Tentu kasus ini berbeda dengan dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo. Melainkan fokus pada dugaan penipuannya sesuai dengan laporan yang diterima Polda NTB.
Meski demikian, rentetan kasus ini akan sama nantinya termasuk juga pengembangan ke tersangka yang lain. Karena kasusnya masih berproses, untuk saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasusnya berbeda karena kita fokus pada dugaan penipuannya dan masih terus kita dalami,” terang Perwira Menengah Polda NTB
Kasusnya juga masih terus dilakukan pengembangan dengan perkara yang berbeda. Termasuk juga penambahan tersangka. Hanya saja untuk tambahan tersebut belum bisa disampaikan karena kasusnya masih terus berposes.
Saat ini pihaknya tengah fokus untuk menyelesaikan berkas dengan tersangka satu orang terlebih dahulu agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita fokus ke satu orang yang sudah kita tetapkan tersangka dulu nanti untuk pengembangan pasti akan kita sampaikan,” tutup AKBP Ferri Jaya Satriansyah.