Polda NTB Tangkap 302 Preman, Ada Anggota Ormas hingga Rentenir

17 May 2025 - 19:48 WIB
detik.com

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran polres mengamankan 302 orang terkait aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani yang berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Garda Lombok dan pegawai rentenir dari perusahaan swasta Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Salah satu anggota ormas berinisial E ditangkap karena memaksa salah satu perusahaan menyerahkan sertifikat dengan membawa 10 hingga 15 orang.

"Ia meminta paksa sertifikat dengan membawa sepuluh sampai lima belas orang," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Sabtu (17/5/2025).

Kasubdit menambahkan, anggota ormas itu juga melakukan pengancaman dan sempat mencekik pegawai perusahaan. Sementara itu, pegawai debt collector dari LNI ditangkap karena memeras pemilik mobil yang kendaraannya telah ditarik paksa tanpa pelaporan resmi ke perusahaannya.

"Dia meminta sejumlah uang agar mobil bisa kembali digunakan oleh pemiliknya. Mobilnya sudah diambil, tapi tidak dilaporkan ke perusahaan," jelas Kasubdit.

Menurut Kasubdit, proses penagihan oleh debt collector memang diperbolehkan, namun harus dilakukan sesuai hukum dan tidak disertai kekerasan.

"Yang salah itu kalau caranya dengan membanting meja, memecahkan kaca, atau memukul orang," tegasnya.

Dari total 302 orang yang diamankan, sebanyak 81 orang diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Para tersangka akan kami proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Kasubdit.

Ia merinci bahwa dari 81 orang yang diproses, enam ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB, 35 oleh Polresta Mataram, dan sisanya oleh polres di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Bima Kota.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, satu unit mobil, dua sepeda motor, tujuh senjata tajam, beberapa ponsel, serta 74 barang bukti lainnya.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment