Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan tersangka baru kasus pengisian BBM solar bersubsidi. Hingga saat ini totalnya menjadi tiga tersangka.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menjelaskan peran tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dan gelar.
“Jadi, dari hasil gelar perkara, sekarang tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama,” terang Kombes Pol. Artanto di Mataram, Senin (10/10/22).
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, Polresta Deli Serdang Bagikan Sembako
Kabid Humas Polda NTB menambahkan tersangka baru ini merupakan manajer operasional perusahaan pemilik tanker. Dua tersangka lainnya berperan sebagai nakhoda kapal tanker dan kapal ikan.
Namun Kabid Humas Polda NTB belum bisa mengungkap identitas tersangka.
“Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka.” papar Perwira Menengah Polda NTB.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau pasal 53 huruf b UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
Sumber : Realitarakyat.com
(ym/hn/um)