Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polisi menetapkan R yang merupakan pengemudi truk penyebab kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan karena R dinilai lalai dalam berkendara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp checkkendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Jumat (15/11/24) malam.
Disebutkan Kabid Humas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat bekas rem truk berada 200 meter sebelum titik kejadian. Bekas rem itu sepanjang 30 meter dan ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun.
Selain itu, ujarnya, gigi persneling truk trailer sebelum kejadian pada posisi gigi 5.
“Dari hasil rem check, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem dan kondisi baik sebelum kecelakaan,” jelasnya.
(ay/hn/nm)