Polda Metro Sita 207 Kilo Sabu dan 90 Ribu Ekstasi

6 November 2024 - 16:34 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka peredaran sabu dan ekstasi. Empat tersangka itu adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan AS.

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengatakan, 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi disita dari penangkapan para tersangka. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia.

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," jelas Kapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/24).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Donald P. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024. Dia ditangkap beserta barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi dan dashboard mobil.

Dari penangkapan AS, ujarnya, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia.

Tersangka Joni mengaku bahwa sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu kemudian dikirimkan ke Jakarta.

"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment