Tribratanews.polri.go.id - Sumatera Utara. Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara(Sumut) kembali menetapkan tersangka baru kasus 71 ton solar ilegal di Kota Tajung Balai. Ialaj AN selaku pemilik solar tersebut.
"Bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa izin itu diangkut warga Kota Tanjung Balai tersebut dalam kurun waktu sepekan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi dikitip dari Antara, Rabu (23/8/23).
Baca Juga: Polwan Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Damai
Ditambahkannya, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat, dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," jelasnya
Kabid Humas menjelaskan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina. Nantinya, akan diketahui apakah solar bersubsidi itu dari Pertamina atau bukan.
(ay/hn/nm)